Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013. Selanjutnya Permendikbud tersebut diperbarui dengan Permendikbud No. 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013. Maka sekolah yang menjalankan K13 melaksanakan Bimbingan TIK. Jika menilik pada Pedoman Beban Kerja Guru TIK pada K13 ada beberapa perangkat yang harus dibuat oleh guru bimbingan TIK yaitu :
1. Angket
2. Silabus
3.RPB
4.Jadwal
5.Program Fasilitasi untuk Guru
6.Program Fasilitasi untuk Tenaga Kependidikan
7.Program Semester
8.Program Tahunan
9.Laporan Pelaksanaan Bimbingan TIK
10.Laporan Capaian Kompetensi Siswa
Jika ada yang kurang mohon ditambahkan. Saya hanya berusaha untuk sharing apa yang sudah saya kerjakan. Saya terbuka terhadap kritik dan saran yang membangun. Terimakasih
Posting Komentar untuk "Bimbingan TIK"